DanaBOS yang disalurkan setiap triwulan ini dapat meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Dalam Permendikbud No 3 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Bendahara BOS Reguler adalah unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.
Penyaluran BOS dilakukan menjadi dua kategori yakni pertriwulan dan persemester berdasarkan wilayah geografisnya. Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu triwulan I Januari-Maret, triwulan II April-Juni, triwulan II Juli-September, dan triwulan IV Oktober-Desember. Tanggal 15 Desember 2018 merupakan Cut OFF BOS untuk Triwulan 1 Tahun 2019 Januari-Maret. Sedangkan penyaluran BOS yang dilakukan setiap semester, yaitu semester I Januari-Juni dan semester II Juli-Desember khusus untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau dengan alasan proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal. Data yang dijadikan sebagai acuan Alokasi BOS untuk sekolah ditetapkan dengan ketentuan yaitu Data hasil cut off sebelum triwulan/semester berjalan, yang digunakan sebagai dasar penyaluran awal. Penggunaan data ini dengan mempertimbangkan agar proses pencairan BOS sudah dapat dilakukan sebelum masuk triwulan/semester sehingga sekolah dapat menerima BOS di awal triwulan/semester. Data hasil cut off pada triwulan/semester berjalan yang digunakan untuk informasi pelengkap dalam perhitungan kelebihan atau kekurangan penyaluran BOS di triwulan/semester berkenaan yang sudah dilakukan menggunakan data sebelum triwulan/semester berkenaan. Cut off data yang dilaksanakan dalam rangka pengambilan data untuk penetapan alokasi di sekolah yaitu Cut off tanggal 15 Desember. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Cut off tanggal 30 Januari. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melakukan update data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Cut off tanggal 30 April. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan. Cut off tanggal 21 September, diharapkan update data peserta didik tahun ajaran baru oleh sekolah telah selesai dan Tim BOS Provinsi masih memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses pencairan dana BOS. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melakukan update data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran sebelumnya. Cut off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Penyaluran BOS triwulanan Perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut Triwulan I Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan I menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Perhitungan alokasi final triwulan I untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang akan digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan I. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Triwulan II Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan II menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 Januari, dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Perhitungan alokasi final triwulan II untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Triwulan III Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan III menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 April, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Perhitungan alokasi final triwulan III untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan III. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Triwulan IV Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan IV menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 21 September, dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Perhitungan alokasi final triwulan IV untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off tanggal 30 Oktober. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 dua data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan IV. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Penyaluran BOS semesteran Perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut Semester I Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS semester I menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember, dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Perhitungan alokasi final semester I untuk tiap sekolah tetap didasarkan pada alokasi final tiap triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi final triwulan I dan alokasi final triwulan II. Alokasi final triwulan I dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari. Sedangkan alokasi final triwulan II dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari untuk triwulan I, dan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April untuk triwulan II, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 dua data hasil cut off pada masing-masing triwulan di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan I dan triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I dan triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun alokasi dana final semester I yaitu dengan menjumlahkan alokasi dana final triwulan I dan triwulan II. Semester II Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS semester II menggunakan data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 April, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Perhitungan alokasi final semester II untuk tiap sekolah tetap didasarkan pada alokasi final tiap triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi final triwulan III dan alokasi final triwulan IV. Alokasi final triwulan III dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober. Sedangkan alokasi final triwulan IV dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off tanggal 30 Oktober. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober untuk triwulan III, dan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober untuk triwulan IV, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 dua data hasil cut off pada masing-masing triwulan di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan III dan triwulan IV. Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III dan triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun alokasi dana final semester II dilakukan dengan menjumlahkan alokasi dana final triwulan III dan triwulan IV. Keterangan D-1 cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I tanggal 15 Desember D-2 cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II tanggal 30 Januari D-3 cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III tanggal 30 April D-4 cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV tanggal 21 September D-5 cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV tanggal 30 Oktober ST-1 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan I/semester I ST-2 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan II ST-3 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan III/semester II ST-4 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan IV BT-1 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan I BT-2 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan II/semester I BT-3 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan III BT-4 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan IV/semester II. Sebenarnya ‎Cut Off Waktu Penyaluran BOS 2019 diatas sudah termaktub komplit dalam juknisnya. Silahkan download juknis BOS permen dikbud nomer 1 tahun 2018 terbaru dan pelajari dengan seksama agar pencairan dana BOS sekolah lancar.
BERIKUTADALAH LINK HELPDESK SSCASN JIKA TERJADI KENDALA DI PENDAFTARAN PPPK GURU : NIK dan No.KK Tidak Ditemukan :
Jumat 15 Februari 2019 Tambah Komentar Edit. Validasi Data BOS Lebih/Kurang Salur Triwulan 3 dan Triwulan 4 - Dari data penyaluran BOS tahun 2016 untuk Sekolah yang diketahui belum melakukan singkronisasi maka dana BOS tidak akan cair. Untuk itu bagi sekolah yang dana BOS triwulan 3 dan triwulan 4 nya belum cair diusahakan agar segera
Mataram(Suara NTB) – Terdakwa mantan Kepala SMAN 1 Monta, Nurul Mubin menitipkan uang Rp70 juta dalam persidangan, Senin, 15 Juli 2019 kemarin. Terdakwa korupsi dana BOS SMAN 1 Monta ini meniatkannya sebagai pengganti kerugian negara. Atas penitipan itu, pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut sudah maksimal. Terdakwa Mubin
PenyaluranBOS dilakukan setiap triwulan, yaitu triwulan I (Januari-Maret), triwulan II (April-Juni), triwulan II (Juli-September), dan triwulan IV (Oktober-Desember). Tanggal 15 Desember 2018 merupakan Cut OFF BOS untuk Triwulan 1 Tahun 2019 (Januari-Maret).
Padaform Tambah Laporan di Triwulan masukkan Tahun 2019, Triwulan I. Pada Penerimaan Dana isikan Dana per komponen yang diperoleh dari Format BOS K-7a. 7. Setelah rincian penggunaan dana diisi, silahkan klik Proses .
DESKKARTU PERSEDIAAN BELANJA BARANG DAN JASA HASIL DANA BOS TRIWULAN 2 TAHUN 2019 . Pemeriksaan/Desk Kartu Persediaan (KP) atas Belanja Barang dan Jasa (BBJ) yang diperoleh dari Dana BOS Triwulan 2 Tahun 2019 dilaksanakan mulai tanggal 12 Agustus 2019 terhadap 483 Sekolah Dasar Negeri dan 5 SMP Negeri belum KPA yaitu SMPN 3 Wedung, tQI9E.
  • qbye3fn6tq.pages.dev/66
  • qbye3fn6tq.pages.dev/167
  • qbye3fn6tq.pages.dev/151
  • qbye3fn6tq.pages.dev/4
  • qbye3fn6tq.pages.dev/74
  • qbye3fn6tq.pages.dev/41
  • qbye3fn6tq.pages.dev/64
  • qbye3fn6tq.pages.dev/125
  • qbye3fn6tq.pages.dev/47
  • bos triwulan 4 2019